Polda Metro Jaya Temukan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Bani Terancam Penambahan Hukuman

Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus yang mendera pasangan suami-istri, Bani dan Balqis di Depok. Polda menemukan sejumlah bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sejak 2014. Jumlahnya mencapai 6 kali kejadian.

Korea Selatan U-23 Diterpa Kabar Buruk Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023) kemarin, dilansir dari viva.co.id

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.  

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Dari hasil penyidikan, kata Hengki, korban Balqis pernah mengalami cedera dan dirawat di Palembang. Kini pihaknya telah melakukan penyidikan di Palembang. Lantaran sang Istri, Balqis, diketahui pernah berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," ucapnya. 

Kata Zalnando Setelah Kembali Jadi Starter untuk Persib

Bila fakta tersebut benar, kata Dia, polisi buka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani. 

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title