Biduan Dangdut Buang Bayi dalam Koper di Pacitan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Biduan dangdut buang anak di Pacitan
Sumber :
  • tim tvone - agus doyok

VIVA Jabar – Polisi telah menetapkan status Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23), biduan dangdut  pelaku pembunuhan dan pembuangan terhadap bayi yang dilahirkan sendiri, sebagai tersangka. Satwika terancam hukuman 15 tahun penjara.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Kasatreskrim Polres Pacitan, Andreas Heksa mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal kepada Hikmah Satwika Kuncoro Putri di kasus tersebut.

"Satwika dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya (12/6).

Dugaan Malpraktik Rumah Sakit di Karawang, Seorang Bayi Meninggal Usai Disuntik Antibiotik

Andreas Heksa menambahkan, bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup itu, diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami kematian. Hal tersebut didapat dari sejumlah luka memar pada tubuh bayi dan saat ditemukan bayi dalam keadaan kepala retak pada Kamis (4/5) sekira pukul 15.30 WIB di perkebunan warga di Kecamatan Tegalombo.

"Ini berupa analisis sementara, terdapat kekerasan fisik pada tubuh bayi yang dibuang (korban). Kekerasan diperkirakan sesaat atau setelah melahirkan. Ini masih kita gali dan kami masih lakukan kajian hasil visum," imbuhnya.

Bayi Prematur di Purwakarta yang Sempat Ditolak RS Meninggal Dunia, KDM Minta Maaf

Pihak kepolisian masih akan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan terlibatnya tersangka lain.

Sesuai dengan arahan, tentu Satreskrim Polres Pacitan akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title