Tidak Dipecat, Richard Eliezer Dapat Sanksi Demosi, Ini Pengertiannya
- viva.co.id
Sanksi demosi sendiri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut bunyinya:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang bunyinya sebagai berikut:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Selanjutnya, anggota yang diberi sanksi demosi berhak dihukum oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selanjutnya, atasan yang berhak menghukum tersebut, selain harus melakukan pengawasan kepada anggota Polri selama menjalani masa hukuman, ia juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.