Tidak Dipecat, Richard Eliezer Dapat Sanksi Demosi, Ini Pengertiannya

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Sang eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah menjalani sidang Kode etik pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selamat dari pemecatan sebagai anggota Polri, dan mendapatkan sanksi administrasi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari VIVA pada Kamis, 23 Februari 2023. 

Rahasia Lolos SKD CPNS: Hindari 8 Kesalahan Umum Ini

Bharada Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri serta demosi selama 1 tahun.

Richard Eliezer

Photo :
  • viva.co.id
8 Larangan Fatal yang Bisa Gugurkan Lolos SKD CPNS

Lalu, apa itu sanksi demosi?

Dikutip dari situs polri.go.id, disebutkan bahwa demosi adalah salah satu sanksi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi sendiri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut bunyinya:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang bunyinya sebagai berikut:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Selanjutnya, anggota yang diberi sanksi demosi berhak dihukum oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selanjutnya, atasan yang berhak menghukum tersebut, selain harus melakukan pengawasan kepada anggota Polri selama menjalani masa hukuman, ia juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.