Tok! AG divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA Tangerang

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan bui. 

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. 

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Selamatkan Anak dari Jerat Gadget: Kunjungi Kampung Lali Gadget

Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David.  

Nantinya, AG akan menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus penganiaya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Halaman Selanjutnya
img_title