Tok! AG divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA Tangerang

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan bui. 

Pengunjung Rutan Bandung Kedapatan Bawa Narkoba, Barbuk Ditemukan di Jaket Anak

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. 

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Aksi Nekat Pengamen Modal Rp 7 Ribu Mudik ke Semarang, Bonceng Istri Hamil Tua Pakai Motor Ekstrem

Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David.  

Nantinya, AG akan menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus penganiaya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Halaman Selanjutnya
img_title