Tok! AG divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA Tangerang

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Adapun putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak). 

Jangan Sembarangan Kasih Antibiotik saat Anak Demam, Ahli Beri Penjelasannya

"Tolak kasasi jaksa dan anak," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVA dari laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG. 

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023, lalu.