Miris, Pasutri Ini Ajak Remaja Berbuat Threesome

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis kasus pencabulan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Seorang remaja di Jepara Jawa Tengah menjadi korban pelecehan seksual oleh pasutri (pasangan suami-istri). Korban merupakan remaja putri berusia 17 tahun. Kedua Pasutri ditetapkan sebagai tersangka.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Jepara Jawa Tengah pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, korban adalah teman dekat (pacar) dari keponakan pelaku dan dipaksa untuk melakukan hubungan threesome oleh pasutri tersebut. 

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023) dilansir dari viva.co.id

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

Wahyu Nugroho menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka (NP), pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang atau threesome. 

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan intim di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

PT Telkom Indonesia Gelar Kompetisi KiDi IoT untuk Siswa SMA dan SMK Jabar - Jateng

Perbuatan tersebut, lanjut Wahyu, diulang kembali oleh pelaku NG sembari mengancam akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. 

Korban adalah teman dekat keponakan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Halaman Selanjutnya
img_title