MK Bacakan Hasil Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024 Pagi Ini

Kotak Suara Pemilu 2019
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Keputusan sistem pemilu 2024 akan disidangkan pagi ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK)dan sekaligus pleno pengucapan putusan perkara. Hal itu diketahui dari keterangan tertulis resmi MK

Berkah Awal Tahun, Parpol Subang Dapat Bantuan Hibah dari Pemda

"Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," dilansir dari viva.co.id

Setelah pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian putusan soal gugatan terhadap sistem pemilu tersebut.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis pagi ini.

Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak, pada Rabu, pukul 11.00 WIB. Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu.

Waspada Uang Politik Mengintai Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. 

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman Selanjutnya
img_title