Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil Soal Berikan Bantuan hingga Miliaran ke Al Zaytun

Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun

Hore PKH September-Oktober Cair, Ada yang Dapat Rp800 Ribu

Lebih lanjut, Anna menyebut Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Peluang Emas, Raih Bantuan PIP untuk Kursus dan Pendidikan Nonformal

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Ditjen Pendidikan Islam pun memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar itu. Terlebih jika ponpes yang dimaksud telah melakukan pelanggaran berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.

Syarat Cek Penerima Bantuan PIP Apakah Membutuhkan NISN, Silahkan Simak Dibawah Ini

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandas Anna.