Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Sebut Ada Bukti dan Saksi
- Youtube Kemenko Polhukam
VIVA Jabar – Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, nampaknya akan berimplikasi hukum. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah membeberkan setidaknya ada tiga langkah hukum yang akan ditempuh dalam menangani masalah Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Ketiga langkah hukum itu, menurut Mahfud, meliputi sanksi administrasi negara, pemerintah daerah dan kepolisian.
"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain," ujar Mahfud kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 25 Juni 2023.
Menurut Mahfud, langkah berupa hukum pidana akan dikenakan terhadap oknumnya, bukan terhadap institusinya. Namun, Mahfud tidak menjelaskan detail siapa oknum yang ia maksud.
"Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital, dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al-Zaytun itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai kasus ponpes Al Zaytun dapat menjadi refleksi dalam pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.