Muslim Italia Bakal Tak Boleh Salat di Luar, DPR RI: Memaksakan Kehendak Koalisi Sayap Kanan

Muslim sedang menjalankan ibadah Salat
Sumber :
  • Pixabay/mostafa_meraji

VIVA Jabar – Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan salat hanya boleh dilaksanakan di masjid. Jika RUU disahkan, ratusan ruang salat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

Disampaikan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, RUU tersebut akan menargetkan ruang salat yang tidak berada di masjid. Pelaksanaan salat berjamaah di organisasi-organisasi budaya Muslim juga bisa dilarang jika belum memperoleh persetujuan resmi.

Tercatat, terdapat 2,5 jua Muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi mencapai 59,11 juta orang.

Mulai Hari Anda dengan Doa Pelancar Rezeki dari Ustadz Adi Hidayat

Menyikapi hal itu, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menyayangkan adanya tindakan tersebut di wilayah yang sangat menjunjung tinggi kebabasan.

"Mengejutkan bahwa RUU tersebut muncul di negara anggota Uni Eropa yang sangat menjunjung kebebasan menjalankan ibadah dengan luas," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa 27 Juni 2023.

Kata PSSI soal Timnas Indonesia U-20 Ikut Turnamen Maurice Revello di Prancis

"RUU ini memberi kesan bahwa Pemerintah Italia sedang menarget kelompok minoritas, dimulai dari kelompok Muslim di Italia yang memiliki 2.5 juta populasi," tegasnya.

Farhan menilai keliru jika pengajuan RUU dilakukan dengan dalih menghormati hak beragama. "Rasanya ini seperti memaksakan kehendak kaum sayap kanan Italia yang sedang berkuasa," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title