Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah di Farida Law Office Mulai Disidik Polisi
- Istimewa
“Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor dan JPU dan mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kompol Irwandhy Idrus dalam surat tersebut.
Adapun yang menjadi rujukan dalam kasus ini adalah Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Untuk diketahui, Ivan dan Avelino, bukan satu-satunya mantan karyawan Farida Law Office yang melaporkan perusahaannya itu atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Sebelumnya, sudah ada mantan karyawan lainnya, yaitu Yuma Karim yang juga melaporkan mantan perusahaan tersebut.
Hanya saja, ketiga orang tersebut melaporkan dengan waktu yang berbeda-beda. Yuma misalnya, melaporkan pada 2019. Kemudian baru Ivan dan Avelino pada November 2022.
Kabar baik bagi Yuma, ijazah miliknya telah dikembalikan pada Februari 2023. Namun pengembalian tersebut tidak langsung diberikan kepadanya, melainkan dititipkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jakarta Selatan. Adapun pengembalian ijazah tersebut juga dilakukan tidak lama setelah laporan Yuma di Polres Jaksel naik ke tingkat Penyidikan.
Meskipun ijazah Yuma sudah dikembalikan, namun Yuma tidak mencabut laporannya lantaran masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan yang berlokasi di kawaasan Rasuna Said, Jakarta Selatan ini yang belum dipenuhi.