Pengacara Shane Lukas Sebut Pelat Nomor Mobil Rubicon Diganti atas Perintah Mario Dandy
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kedua atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Ia terseret lantaran ikut membantu Mario Dandy (20) merekam aksi penganiayaan.
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengungkapkan fakta baru di balik mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat penganiayaan. Mobil Jeep Rubicon itu mulanya menggunakan pelat nomor B 120 DEN.
Belakang, pelat nomor itu ternyata bodong dan mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor kendaraan B 2571 PBP. Happy menjelaskan, pelat nomor itu diganti oleh Shane atas perintah dari Mario Dandy.
"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy dikutip dari VIVA, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy menjelaskan, informasi itu disampaikan Shane Lukas kepada sang ayah. Pihaknya pun akan mengklarifikasi informasi tersebut ke Shane Lukas yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," jelasnya.
Sebelumnya, pelat bodong yang digunakan Mario Dandy pada mobil Jeep Rubicon ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus penganiayaan terhadap David.