Rapat Pleno Terbuka DPT Pemilu 2024, KPU RI Tetapkan 204.807.222 Hak Suara Pemilih

Ketua dan Anggota KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). KPU RI mencatat, pemilih yang terdaftar mencapai 204.807.222 orang, baik dalam maupun luar negeri.

Cara Mudah Cek DPT Online Mudah Dan Cepat

Jumlah tersebut disebutkan KPU RI dalam Rapat Pleno Terbuka KPU RI tentang penetapan Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta pada Minggu (2/7/2023).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk total rekap pemilih secara nasional, baik dalam dan luar negeri sebanyak 514 Kabupaten/Kota, dan 128 negara perwakilan.  

Makin Dihujat Makin Dapat Simpati, PAN Subang: Jangan Saling Menjatuhkan

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," kata Betty

Dengan demikian, berdasarkan jumlah total yang ditampilkan sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri. Sedangkan 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang ada di 128 negara.

Promosi Judol Hiasi Debat Pilgub Jabar, KPU Subang Akan Gandeng Diskominfo

Jumlah 204.807.222 rinciannya adalah pemilih laki-laki berjumlah 102.218.503, adapun perempuan terdiri dari 102.588.719 orang. 

Menurut Betty, pada Pemilu 2024 mendatang terdapat sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian sebanyak 3.059 berada di luar negeri. 

Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ar mengatakan, KPU RI menyelenggaran rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Rekapitulasi ini merupakan hasil dari daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam rangka rapat pleno terbuka dapat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” kata Hasyim. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Hasyim menuturkan, untuk rekapitulasi masing-masing daerah dan provinsi, kewenangannya berada pada KPU Kabupaten/Kota serta provinsi terkait. Dalam hal ini sudah ditetapkan pada 20-21 Juni lalu. Adapun di tingkat Nasional, merupakan tahapan akhir yang sebelumnya ditetapkan secara berjenjang.

“Sesungguhnya kewenangan di KPU kabupaten kota dan luar negeri oleh PPLN. Itu sudah dilaksanakan 20-21 Juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang,” ujarnya.