Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Polisi, Begini Penjelasan Kombes Hengki

SI kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Kombes Hengki Haryadi menepis isu yang belakangan ini tengah menyeruap pada kasus Rihana-Rihani. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini, membantah rumor tentang penipuan yang dilakukan oleh Rihana-Rihani dengan bantuan anggota polisi. Hengki bahkan menyatakan bahwa beberapa perwira polisi juga menjadi korban tindakan dari kedua wanita kembar tersebut.

Pembaruan iOS 18: Kritik Pengguna Terhadap Aplikasi Foto dan Fitur Lainnya

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban," ujar Hengki dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Terkait isu yang sedang menyergap kasus ini, Hengki menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki dan mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan preorder iPhone yang dilakukan si Kembar.

Cara Temukan AirPods yang Hilang dengan Aplikasi Find My di iPhone

"Ini kan kita sekali lagi penyelidikannya berkesinambungan, kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ujarnya.

Telah ramai di media sosial yang menjelaskan aksi penipuan ini. Bahwa aksi penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani yang dibekingi anggota Polri ini merupakan kerabat atau sanak saudara dari para pelaku.

Ini Risiko dan Bahaya Cas HP Semalaman Menurut Apple

Pada Selasa, 4 Juli 2023, Rihana-Rihani berhasil ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus preorder iPhone.

Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Polisi menerima 18 laporan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh kedua wanita tersebut, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pekaku si kembar himhga kini berhasil tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro jaya dengan Ike akan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.