Terkuak ! Bupati Kapuas dan Istri Gelontorkan Dana kepada Lembaga-lembaga Survei

bupati kapuas
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Tersangka Ben Brahim juga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, meminta pihak swasta menyiapkan massa untuk mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah saat istrinya maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Dalam kasus ini, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.