4 Eks Pegawai Panji Gumilang Diperiksa Polisi

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus Panji Gumilang seakan tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik dan tentunya menjadi bahan penyelidikan kepolisian akhir-akhir ini. Atas banyaknya laporan kepda pihak kepolisian atas kasus Panji Gumilang.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Saksi-saksi barupun bermunculan, termasuk dari eks pengurus ponpes yang di pimpin oleh Panji tersebut.Hal itu senada dengan Badan Reserse Kriminal Polri.  

"Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Djuhandani mengungkap pihaknya pun melakukan pemeriksaan 10 saksi lain dari ponpes itu. Pemeriksaan dilaksanakan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Meski begitu, dirinya tidak merinci identitas 10 saksi yang diperiksa di Indramayu tersebut.

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," kata dia.

Ungguli ITB, BINUS University Masuk 5 Besar Kampus Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.