Terjadi lagi, Pegawai Pajak Terjerat Korupsi
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Kasus korupsi dan gratifikasi bak air laut yang tak pernah surut di negeri ini. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono selama 20 hari buntut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
Andhi diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus gratifikasi dan TPPU ini terungkap setelah pihaknya mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Andhi Pramono.
Dari pengecekan itu, KPK mengetahui bahwa Andhi Pramono diangkat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar pada 22 Januari 2010 silam. Selama rentang waktu 2012-2022, Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.
"(Andhi Pramono) juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ujarnya.
Sebagai broker, Andhi Pramono menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Tiap rekomendasi itu juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," katanya.