Agar Tak Terlacak, Andhi Pramono Tampung Uang Gratifikasi di Rekening Mertua
Jumat, 7 Juli 2023 - 22:24 WIB
Sumber :
- screenshot berita viva news
"Kalau dari proses penyidikan dan ekspos, ada beberapa pembayaran dilakukan lewat rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran itu, digunakan untuk menampung. Iya untuk penampungan (uang gratifikasi)," pungkas Alex.
Baca Juga :
Dugaan Rocky Gerung Soal Jokowi Terlibat Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka Upaya Acak-acak PDIP
Dalam kasus ini, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.