Beredar Pict Berisi 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
- Istimewa
Panji Gumilang bisa difatwa sesat karena beberapa alasan. Salah satunya yakni karena sejumlah pernyataan yang dikeluarkannya sebagaimana yang telah beredar di media massa.
"Penyimpangan itu masuk kategorikan penyesatan. Karena sebenarnya antara penyimpangan dan penyesatan itu maknanya hampir sama. Sebenarnya tidak boleh dibocorkan karena ini nanti jangan-jangan yang saya sebut itu tidak termasuk dalam fatwa," ujar Utang.
Namun demikian, tambah Utang, MUI telah membuat sejumlah catatan mengenai Panji Gumilang. Seperti salah satunya Panji Gumilang dapat dikatakan telah menodakan agama atas pernyataannya yang menyebut Allah tidak berbahasa Arab dan tak mengerti bahasa Indramayu
"Nah ini kan penodaan, pelecehan, masak Allah di bangsakan seperti manusia. Kemudian (Panji Gumilang mengatakan) Masjid itu yang bagus yang sebenarnya ya di Vatikan, Masjid itu hanya tempat orang berkeluh kesah dan untuk orang putus asa, katanya gitu. Itu contoh-contoh, tetapi ya belum tentu juga yang saya sebut itu (akan difatwakan)," beber Utang
"Ya sekedar contoh temuan dari tim pengkajian, nanti ada juga tentang penyesatan, itu nanti juga poin-poinnya disampaikan juga ke komisi fatwa," imbuh Utang
Sejauh ini, menurut Utang, fatwa MUI hanya berkutat pada polemik perseorangan melalui pernyataan-pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.