Ketua RT Kaget, Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Biasa Pakai Motor Butut
- Tim tvOnenews/Rizki Amana
VIVA Jabar – Mobil mewah Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora dikatehui merupakan milik pria bernama Ahmad Saefudin (38).
Hal itu terungkap usai KPK menelisik harta kekayaan milik ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo.
Tertera mobil mewah jenis Jeep Rubicon dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2571 PBP tercantum pemilik atas nama Ahmad Saefudin yang sempat tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Djati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Melansir tvonenews, sang pemilik mobil mewah Jeep Rubicon itu sempat mendiami rumah kontrakan di kawasan tersebut yang memliki ukuran luas sekitar 3 X 4 meter.
Rumah kontrakan tersebut terlihat biasa jika dibandingkan dengan mobil mewah Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy.
Terpantau pada depan pintu utama kontrakan tersebut banyak diletakkan sejumlah pakaian yang sedang dijemur dan barang-barang rumah tangga.
Kamso Badrudin (49) selaku Ketua RT setempat membeberkan sosok Saefudin yang sempat mendiami rumah kontrakan sederhana itu.
"Dia indahnya (Saefudin) mah sudah tahun 2000-an lah. 2007, 2008 dia sudah enggak di sini," kata Kamso saat ditemui di lokasi, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Kamso terkejut bahwa Saefudin tercatat sebagai pemilik mobil mewah Jeep Rubicon yang digunakan anak Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya, Saefudin tercatat tak terlihat sebagai warga yang terbilang kategori memiliki kekayaan fantastis hingga memiliki mobil mewah tersebut.
"Nah itu saya baru dengar kalau dia pemilik daripada mobil Rubicon tersebut. Kalau secara kita lihat kasat mata ya kan, logikanya dan saya tahu persis, kayaknya enggak mungkin banget," kata Kamso.
"Orangnya baik, jujur, humble orangnya enggak neko-neko. Makanya sekarang kalau ada berita punya Rubicon kan seharinya dia pakai motor butut. Enggak tahu motor butut, motor tua, apalagi Rubicon itu non sense. Ya enggak tahu kalau indentitasnya dipakai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab itu kan enggak tahu," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario Dandy disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario Dandy yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.