Dalam Proses Pemeriksaan, Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak
- viva.co.id
Jabar – Kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora berbuntut panjang. Tidak hanya Mario Dandy Satriyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu, tapi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo juga kena getahnya.
Pasalnya, Rafael yang merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, diketahui memiliki harta yang melimpah dan dianggap janggal mengingat statusnya sebagai ASN eselon III dinilai kurang tertib dalam melaporkan harta kekayaannya.
Hal tersebut memantik respon dari Kementerian Keuangan selaku badan yang menaungi Ditjen Pajak. Dan terkait respon Kemenkeu itu, Rafael Alun secara eesmi melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasubag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Surat tersebut diterima oleh Kemenkeu pada 27 Februari 2023 lalu.
"Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael) 24 Februari 2023, dan kami terima 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Rabu, 1 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Suahasil menyatakan, dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Kemenkeu menegaskan bahwa surat pengunduran diri Rafael ditolak berdasarkan UU yang berlaku.
"Terkait hal itu berdasarkan PP 11/2017 diubah PP 17/2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN 3/2000. Maka pegawai dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, dengan itu pengajuan diri RAT ditolak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu menyatakan, belum menerima secara resmi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.