Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp.27 M, Kejagung : Perlu Diselidiki

Maqdir Ismail
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima uang senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 27 Miliar. Uang tersebut dikembalikan langsung berbentuk cash atau tunai oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang sudah menerima uang senilai Rp 27 Miliar tersebut. Kendati, ia masih meragukan asal muasal uang tersebut yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Benar pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 usd atau setara 27 miliar dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang mencari tau apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa," ujar Kuntadi di kompleks Kejagung RI, Kamis 13 Juli 2023.

Tanpa Ribet, Cara Ini Bikin Saldo DANA Anda Bertambah Secara Cuma-Cuma

Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan keterangan ada sosok inisial S yang diduga menyerahkan uang tersebut kepada Maqdir Ismail. Kendati, Kuntadi menegaskan masih harus mencari tahu asal usul penyerahan uang tersebut.

Pasalnya, nantipun akan ada perbedaan dalam perlakuan dan dampak hukumnya. "Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," kata Kuntadi.

Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah Bisa Diambil Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, Klik di Sini

Maka dari itu, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman terhadap uang yang telah diserahkan Maqdir senilai Rp 27 Miliar.

"Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title