Polisi Ungkap Motif Suami Aniaya Istri yang Hamil hingga Babak Belur di Tangsel
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Polres Tangsel menetapkan pria bernama Budyanto Jauhari (38) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.
Penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengungkap motif pelaku melakukan kekerasan lantaran overprotective dan cemburu hingga mengakibatkan pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
"Kesal intinya, overprotective, cemburu juga," ujar Ipda Siswanto kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Siswanto memastikan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT tersebut. Tersangka akan dijerat pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan dalam kasus ini tersangka tidak ditahan.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," kata dia