Niat Mencari Nafkah di Timur Tengah, Wanita Cianjur Malah Dijadikan Budak Seks

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Pekerja imigran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ida menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.  Atas kejadian itu, Kanit Idik III dan Anggota unit Tipidter Polres Cianjur, menangkap H Rahmat, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Respon Baik PSSI Terkait Absennya Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku berperan mulai dari perekrutan dan memperkenalkan korban kepada sponsor yang bisa memberangkatkan korban tersebut ke Arab Saudi.

"Awalnya pada bulan April tahun 2022 Ida dijanjikan dan diiming-imingi kerja di Timur Tengah sebagai ART dan dijanjikan gaji besar dengan menjamin atas keselamatan dan kesejahteraannya," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.

Shin Tae-yong Tegaskan Sudah Panggil Mees Hilgers, Tapi...

Kemudian pada April 2022, setelah menyetujui sistem pekerjaan, korban diberangkatkan ke Jakarta untuk proses medical dan pembuatan paspor. Setelah itu diberangkatkan pada Mei 2022. Kemudian pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya, karena pekerjaan yang berat dan hanya diberikan waktu istirahat sedikit.

Juga tidak sesuai perjanjian awal yang dijanjikan pelaku. Lalu korban kabur kepada Eka yang menjanjikan pekerjaan yang layak dan gaji yang lebih besar. Namun, korban diarahkan menjadi pekerja lain di sebuah aparteman. 

FC Twente Rilis Pemain yang Bakal Dilepas untuk Timnas, Nama Mees Hilgers Tak Tercantum

"Tidak dipekerjakan secara layak tetapi menjadi PSK di sebuah Apartemen di Dubai dan handphone milik PMI disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.