HTI dan FPI Dibubarkan Tapi Al Zaytun hanya Dibina, Begini Tanggapan Tokoh NU

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Proses hukum yang sedang dijalani oleh Panju Gumilang, sejumlah kalangan ada yang membandingkan Ponpes Al-Zaytun dangan FPI (Front Pembela Islam) dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang lebih dahulu dibubarkan oleh pemerintah di Era Presiden Jokowi.

Calon Gubernur Hadiri Halaqah NU Jabar, Jamaah Merasa Dijebak

Sejumlah kalangan hingga tokoh mendesak pemerintah agar Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang dibubarkan, imbas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Menarik kebelakang, 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI. Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Ilham Habibie Hadiri Peringatan Haul ke-30 Pendiri Ponpes Darut Tafsir Kiai Istichori Abdurrahman

Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Adapun soal FPI dan HTI dapat dibubarkan oleh pemerintah sangat cepat, sementara Al-Zaytun tidak dibubarkan, hanya akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah.

Forum Aktivis Cik Di Tiro Kritik NU-Muhamamdiyah: Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang

Islah Bahrawi selaku pimpinan Jaringan Islam Moderat, hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, ia mengungkapkan alasan terkait perbedaan sikap pemerintah dalam menyikapi Ponpes Al-Zaytun.

"Apa yang terjadi di Al-Zaytun ini, banyak orang yang menyandarkan hidupnya ke Al-Zaytun, bayangkan asetnya itu 1200 hektar dan di situ ada santri santri ribuan dengan jumlah alumni ribuan yang hari ini berkarya di berbagai kegiatan masyarakat," ujarnya yang dilansir Youtube tvOnenews, Rabu, 19 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title