Pelaku KDRT di Tangsel Sempat Diperiksa Namun Tak Ditahan, Kini Diburu Polisi

Markas Polres Tanggerang Selatan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan tersangka, B (38) terhadap istrinya atau korban dengan inisial T (21) di kediamannya Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT.

"Iya, saat ini tim penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel dalam upaya pengejaran tersangka untuk dilakukan penangkapan kembali," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Selasa, 18 Juli 2023.

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

Penangkapan itu dilakukan setelah barang bukti lengkap, berupa hasil visum dan adanya upaya pengancaman pelaku terhadap keluarga korban.

"Hasil pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini orang tua korban, dan korban, adanya dugaan memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga. Atas pertimbangan situasi kami lakukan pengejaran dan penangkapan," ujarnya.

Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School

Diketahui, B melakukan KDRT pada istrinya T, pada Rabu, 12 Juli 2023 hingga mengalami luka dibagian wajah dan kaki. B juga pernah menyandang status narapidana atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 lalu.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan pada terlapor yakni sang suami dengan inisial B, usia 38 dan sejumlah saksi.  Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title