Pelaku KDRT di Tangsel Sempat Diperiksa Namun Tak Ditahan, Kini Diburu Polisi

Markas Polres Tanggerang Selatan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan tersangka, B (38) terhadap istrinya atau korban dengan inisial T (21) di kediamannya Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!

Dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT.

"Iya, saat ini tim penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel dalam upaya pengejaran tersangka untuk dilakukan penangkapan kembali," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Selasa, 18 Juli 2023.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Penangkapan itu dilakukan setelah barang bukti lengkap, berupa hasil visum dan adanya upaya pengancaman pelaku terhadap keluarga korban.

"Hasil pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini orang tua korban, dan korban, adanya dugaan memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga. Atas pertimbangan situasi kami lakukan pengejaran dan penangkapan," ujarnya.

Pengakuan Sandra Dewi Viral di Medsos Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Diketahui, B melakukan KDRT pada istrinya T, pada Rabu, 12 Juli 2023 hingga mengalami luka dibagian wajah dan kaki. B juga pernah menyandang status narapidana atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 lalu.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan pada terlapor yakni sang suami dengan inisial B, usia 38 dan sejumlah saksi.  Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title