Kapolri Beberkan Alasan Panji Gumilang Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA JabarKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Dia mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Kapolri Siap Jamin Keamanan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. 

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title