12 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Jual Ginjal, Pelakunya Polisi dan Imigrasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar - Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

"Telah menetapkan 12 tersangka," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merinci sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Kemudian, satu sindikat jaringan luar negeri, satu lagi adalah oknum anggota Imigrasi dan yang terakhir oknum anggota Polri.

7 Negara dengan Populasi Terkecil di Dunia: Kehidupan di Tempat yang Paling Tidak Padat

"Satu tersangka penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO (oknum imigrasi) dan seorang lagi merintangi penyidikan TPPO (oknum Polri)," ujar Karyoto.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini. T

erkait hal ini, Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengungkap kasus tersebut belum banyak bicara. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan perihal pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.

Halaman Selanjutnya
img_title