Mediasi Gagal, Menantu Tetap Akan Laporkan Mertua di Jombang Perihal Cincin Kawin
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Perseteruan antara mertua dan menantu di Jombang, Jawa Timur, yang berujung pelaporan polisi, sempat dimediasi. Permintaan mediasi ini, didasari atas permintaan Yeni Sulistyowati (78) selaku mertua dari Diana Suwito (46) warga Surabaya.
Kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad menjelaskan, pihaknya mendampingi kliennya mendatangi Polsek Jombang, pada Kamis, 6 Juli 2023.
"Ini tadi kami baru selesai mendatangi Polsek Kota, dalam rangka panggilan terlapor dan penyerahan terhadap barang bukti yang kita laporkan," kata Andri, Jum'at 7 Juli 2023.
Pada saat berada di Polsek, pihaknya mengaku bahwa kliennya telah dipertemukan dengan mertuanya yang bernama Yeni Sulistyowati. Pertemuan itu, sambung Andri, disaksikan Kanit Reskrim Polsek Jombang, dan dipimpin Kapolsek Jombang, AKP Soesilo. Dimana pertemuan tersebut diinisiasi oleh salah satu tokoh warga Tionghoa di Jombang.
"Pertemuan tadi dipimpin oleh pak Kapolsek, pak Kanit Reskrim, dari sana Pak Cing (tokoh Tionghoa) pada intinya meminta kami sebagai pelapor untuk mediasi dengan terlapor. Poinnya terlapor ini minta mediasi, perdamaian," tuturnya.
Dan dari hasil mediasi tersebut, pihaknya mengatakan bahwa mediasi gagal dilakukan. Dan laporan terhadap Yeni Sulistyowati berlanjut.
"Dari hasil pembicaraan tadi. Poinnya mediasi hari itu gagal. Dan klien saya tetap pada keputusannya, untuk melanjutkan, perkara ini ke proses hukum," ujar Andri.
Ia menegaskan bahwa proses mediasi itu gagal dikarenakan beberapa faktor. Termasuk perilaku mertua kliennya yang masih belum menunjukkan itikad baik.
"Karena masalah ini sudah berlarut-larut. Dan sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik dari terlapor," kata Andri.
Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan bahwa, perseteruan antara menantu dan mertua yang berujung laporan polisi tanggal 16 Juni tersebut, sempat dimediasi di Polsek Jombang.
"Ini tadi kita mediasi, karena dari mereka juga meminta dimediasi, tetapi masih belum ada solusi yang terbaik, sehingga butuh waktu untuk kita dudukkan bersama," ujar Soesilo.
Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua belah pihak lagi, beberapa hari kedepan. Soesilo mengaku, jadwal pemanggilan selanjutnya, masih bergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan.
"Untuk pemanggilan kedepannya kita lihat hasil semuanya dulu, untuk kita melakukan gelar perkara. Karena terlapor satu orang dan statusnya masih saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Diana Suwito, warga Surabaya, melaporkan Yeni Sulistyowati (78 tahun) warga jalan KH Wakhid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke Polsek Jombang atas tuduhan penggelapan.
Diana, istri dari Subroto melaporkan Yeni Sulistyowati yang merupakan ibu mertuanya ke polisi karena tidak kunjung memberikan KTP suaminya, handphone dan cincin kawin kepadanya. Diketahui, Subroto meninggal dunia pada 2 Desember 2022 di RSI Jombang.
Usai mendiang suaminya dimakamkan, kuasa hukum Diana, Andri menyebut kliennya ingin meminta KTP, handphone dan beberapa barang berharga yang dibawa suaminya, ke mertuanya. Adapun tujuan meminta KTP almarhum suaminya karena data perbankan usaha milik Diana diatasnamakan sang suami.
"Setelah pemakaman KTP, sudah berusaha diminta oleh Bu Diana ke pihak keluarga, secara baik-baik. Dan ini sebelum kita laporkan. Data perbankan ini semuanya atas nama sang suami Bu Diana. Untuk kepentingan mengurus surat keterangan kematian, dan bukti waris. Baru bisa dialihkan atas nama Bu Diana," ujarnya.
Setelah diminta baik-baik, Andri mengaku kliennya tidak mendapatkan barang tersebut. Hingga akhirnya pihak kliennya melayangkan dua kali surat somasi ke mertuanya.
"Akhirnya kami melakukan somasi dua kali. Untuk meminta identitas tersebut (KTP Subroto), cincin perkawinan, dan HP. Yang kita somasi atas nama Yeni Sulistyowati, selaku mertua," katanya.
Ia menegaskan dasar pelaporan persoalan menantu dan mertua ini adalah surat somasi yang dilayangkan dua kali, tapi diabaikan. Mereka juga melaporkan soal penggelapan di Polsek Jombang.
"Maka kita melangkah ke pelaporan ke Polsek kota. Dan sampai hari ini sudah ditangani. Semua saksi diperiksa, maupun terlapor tadi juga diperiksa. Tindak pidana penggelapan yang kita laporkan. Yakni penggelapan terhadap cincin tiga biji, yang nilai kerugiannya kurang lebih Rp105 juta Termasuk KTP dan HP," ujar Andri.