Kebun Binatang Bandung Terancam Disegel Gegara Nunggak Sewa Lahan Rp17 Miliar

Orangutan di kebun binatang Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dede Idrus

VIVA Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan segera menyegel aset negara milik daerah yang berada di Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat

bank bjb Bersinar di CGPI Award 2024, Raih Predikat Most Trusted Banking

Pemkot Bandung pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023, melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak pengelola agar membayar tunggakan sewa lahan yang ditempati Kebun Binatang Bandung. 

"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023. 

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Menurut Ema, jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," katanya.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa lahan selama 16 tahun atau memiliki utang Rp 17,7 miliar kepada Pemkot Bandung. 

"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa. Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa-menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar, jadilah utang yang kita hitung Rp 17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," paparnya.

Ema menegaskan Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatangnya.

"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," kata Ema.

Ema menambahkan, jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak kebun binatang, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan pembayaran piutang tersebut untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.

"Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya.

Sementara soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).

"Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya. 

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut. "Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya," katanya.

Ema menepis tudingan rencana alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan. "Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tegasnya.