Pengacara Dedi Mulyadi Dampingi Fahmi Husaeni Ajukan Pembatalan Nikah ke PA Bogor

Dedi Mulyadi dan Fahmi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Langkah Fahmi Husaeni untuk menentukan nasib pernikahannya mulai jelas. Kemarin, ia resmi mengajukan statusnya di mata hukum ke Pengadilan Agama Bogor.

Resolusi Dedi Mulyadi di Tahun 2025: Penuhi Janji Politik!

Fahmi bersama Aa Ojat Sudrajat yang tak lain kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi telah mengajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama.

“Kita ajukan pembatalan pernikahan karena Fahmi belum apa-apa (saat menikah),” ucap Aa Ojat.

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Walikota Terpilih Tasikmalaya: Bicara Tutug Oncom hingga Stadion Dadaha

Dalam permohonan tersebut Anggi Anggraeni yang merupakan pasangan Fahmi diajukan sebagai termohon. Selain itu ada juga KUA tempat keduanya menikah menjadi turut termohon.

Menurut Aa Ojat, pembatalan pernikahan telah diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2. Dalam pasal tersebut seorang suami/istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan apabila ada unsur penipuan.

Kontestasi Politik Selesai, Mantan Cagub Jabar Silaturrahmi ke Rumah Dedi Mulyadi

“Dalam hal in ikan jelas ada unsur penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan. Dia (Anggi) pura-pura ternyata menjalin hubungan intim dengan pacarnya sehingga dia sendiri yang nyamperin,” katanya.

Aa Ojat memprediksi sidang tersebut akan berlangsung singkat. Nantinya jika disetujui oleh hakim maka status Fahmi akan kembali seperti semula.

Halaman Selanjutnya
img_title