LPSK: Keluarga David Enggan Ajukan Ganti Rugi kepada Mario Dandy

Kolase MDS, A dan David
Sumber :
  • Twitter/habibthink

VIVA Jabar – Pihak keluarga David Ozora (17) korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu enggan mengajukan ganti rugi atau restitusi

Perbandingan Antara Mesin Cuci 1 Tabung dan Mesin Cuci 2 Tabung

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi kepada awak media. Menurutnya keputusan untuk tidak diajukannya restitusi dilakukan pihak keluarga korban usai mengajukan perlindungan kepada LPSK. 

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi. Untuk apa kalau dia enggak (ajukan retitusi), kita enggak nilai," kata Achmadi dikutip dari tvonenews, Selasa, 7 Maret 2023.

Cek Sekarang! Bansos untuk KPM yang Cair September-Oktober 2024

Achmadi menuturkan pihaknya saat ini hanya akan melakukan pendampingan psikologis dan perlindungan medis terhadap korban penganiayaan tersebut.

Hal itu sesuai dengan langkah yang diajukan oleh pihak keluarga korban David kepada LPSK.

Gawat! Inilah Penyebab Tidak Dapat Bantuan Sosial Dari Pemerintah, Yuk Simak Dibawah Ini

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya tengah memastikan perawatan medis yang berjalan terhadap David usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu. 

"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau lpsk itu artinya kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi gak) oh ada, yaudah kalau sudah ada kan mereka," ungkapnya.