Bidik Gurita Bisnis Panji Gumilang yang Tak Berizin, Begini Kata Bupati Indramayu

Panji Gumilang Beli Tanah di Batam
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Bupati Indramayu menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memiliki banyak unit usaha yang tersebar di Kabupaten Indramayu. Sejumlah usaha tidak memiliki izin dan sudah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. 

Pos Indonesia Sabet Penghargaan International Trade Post Awards 2024, Bukti Komitmen Dukung UMKM

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan aset dan unit usaha Al Zaytun yang sudah disegel yaitu galangan kapal dan bengkel penggergajian kayu. Selain itu, menurut Nina pemkab juga tengah memeriksa izin hotel yang dikelola oleh Al Zaytun.

"Tapi ada cerita lagi adanya hotel tapi kita perlu cek kembali karena itu kan  beberapa tahun yang lalu itu kan manual. Jadi kita kan perlu cek lagi, kalau sekarang kan itu ada OSS, karena tahun 2022 itu adanya sistem jadi enak  kalau yang ini yang hotel karena manual kita masih cek," kata Bupati Indramayu Nina Agustina dikutip dari tvOnenews.

Cerita Ibu Asal Indramayu Dapat Undian Umroh dari Pegadaian Awalnya Gak Percaya Takut Ditipu

Menurut Nina, Al Zaytun memiliki unit usaha lain seperti peternakan sapi dan pengelolaan air mineral. Saat ini semuanya sedang ditelusuri oleh pemkab perihal perizinan usahanya. 

"Dan itu hingga saat ini masih kita cek dan telusuri," ungkapnya.

Rahasia Sukses Investasi Crypto: Ini Cara Mudahnya untuk Pemula

Selama proses pengecekan dan penelusuran, Nina mengungkapkan kerap dipersulit oleh pihak Al Zaytun untuk akses masuk ke dalam Ponpes.

"Kami sudah mengeceak secara langsung lantaran akses pemerintah untuk masuk ke sana cukup sulit, dan tertutup," kata Nina.

Lebih lanjut Nina mengatakan, pemkab Indramayu saat ini juga tengah memeriksa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Al Zaytun. Seperti diketahui Al Zaytun memiliki lahan hampir seluas 12 ribu HA dan didalamnya ada sejumlah bangunan yang namanya ada atas nama pribadi dan yayasan. Nina menyebut Al Zaytun masih memiliki tunggakan PBB sebesar Rp229 juta yang belum dibayarkan.

"Itu tahun lalu yang lainya ini akan kami cek atas nama pribadi dan nama orang lain bukan nama yayasan akan kami cek dengan BKD di sana kami cek pendapatannya," ungkapnya.