Akibat Faktor Cemburu, Mahasiswa di Bekasi Jadi Korban Pembacokan

Ilustrasi Pembunuhan Berdarah
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Aldi S (20), Seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bekasi. Mahasiswa yang seharusnya belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuin di kampusnya. Namun sayang tidak ada angin tidak ada hujan, bukan ilmu pengegtahuan yang ia dapatkan, akan tetapi malah mendapatkan tikaman dengan menggunakan senjata tajam yang melukai dirinya. 

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

dia tiba-tiba saja ditebas dibacok dengan pedang oleh orang tak dikenal, ketika berada di bengkel kawasan Mampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.  

"Korban setelah dibacok jatuh," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Beruntung korban (Aldi) tidak sampai meregang nyawa. Meski begitu, dia dapat sepuluh jahitan akibat disabet senjata tajam itu. Ganggu Eks Istri Pelaku Singkat cerita korban akhirnya buat laporan polisi. Dari sana, ditangkaplah 2 orang pelaku, sementara satu orang lagi masih buron. Mereka yang sudah ditangkap adalah MR alias Fai (21) dan FLW alias Agus (27). Sementara itu, AH hingga kini masih diburu.

Usut punya usut, penyerangan terhadap Aldi direncanakan oleh AH. Penyebabnya karena AH cemburu lantaran korban menjalin komunikasi dengan mantan istrinya. Mula-mula, AH yang masih DPO memberi tahu dan mengajak Fai dan Agus mengeroyok korban. Karena korban menjalin hubungan dengan eks istrinya. Mereka ingin memberi pelajaran ke korban.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

"Lalu, AH membawa senjata jenis pedang dan juga menyuruh Fai agar membawa senjata jenis pedang kemudian Agus diberi tugas untuk membawa sepeda motor dan mengantar ke lokasi korban. Selanjutnya setelah sampai di lokasi korban AH dan Fai turun dari sepeda motor serta saling memegang senjata jenis pedang Agus menunggu dan bersiap-siap saat AH dan Fai melakukan pembacokan terhadap korban bisa segera kabur bersama-sama," ujarnya.

Hingga kini polisi masih memburu AH. Untuk AH dan Fai dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Agus dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Hal itu karena Agus ikut serta membantu.

Halaman Selanjutnya
img_title