Nafsu Beli Mobil, 2 Sahabat di Bekasi Curi Motor Hingga Setahun

Ilustrasi Pencurian
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Manusia terkadang menghalalkan segala cara demi untuk memenuhi hawa nafsunya. Namun sebaiknya  jika menginginkan sesuatu harus lah berusaha dengan sebuah perjuangan yang halal dan tidak merugikan orang lain. Namun kali ini, ada dua remaja malas yang menginginkan sesuatu akan tetapi malas untuk berusaha dengan sesuatu pekerjaan yang halal.

Begini Kata Pj Bupati Purwakarta Soal ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

Dua remaja yang bersahabat itu bernama Dandi dan Ripin. Keduanya akhirnya dicokok polisi. Bagaimana tidak, mereka ternyata sudah setahun rajin mencolong motor orang. Dalam sehari beraksi, keduanya bisa menggondol dua sampai tiga unit sepeda motor. Dari hasil mencuri motor ini, mereka akhirnya bisa memenuhi keinginannya yaitu, punya mobil. Kepada penyidik mengaku mereka ingin bisa beli mobil, nah caranya yaitu mencuri motor lalu menjualnya.

"Ingin memiliki barang hasil kejahatan karena ekonomi. Dari mencuri motor bisa membeli mobil," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Naik Penyidikan

Adapun cara yang keduanya lakukan dalam menggondol motor orang sama dengan pencuri motor pada umumnya, yaitu cuma bermodal kunci letter T untuk membobol motor yang dikunci. Cuma, mereka rutin melakukannya selama setahun sehingga bisa sampai membeli mobil. Dari hasil mencuri motor selama setahun, keduanya bisa beli mobil Daihatsu Sigra. Adapun aksi terakhir mereka dilakukan di depan Toko Roti Global Marakas, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil rekaman kamera CCTV (closed circuit television) bahwa dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berhasil mengambil sepeda motor korban dalam keadaan terkunci stang yang diparkir di depan toko. Saat itu, korbannya sedang masuk ke dalam toko membeli roti.

Mobil Mewah yang Pernah Terpakir di Rumdin Bupati Purwakarta Diduga Disita Kejaksaan, Punya Siapa?

"Dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berhenti didepan toko roti, kemudian salah satu pelaku turun dan menghampiri sepeda motor korban kemudian merusak kunci kontak sepeda motor korban kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur," ujarnya.

Satu motor yang dicolong dijual dengan harga Rp2-3 juta. Sasaran mereka biasanya lokasi parkiran toko tanpa petugas keamanan. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title