Polisi Aniaya Tersangka Narkoba, DPR: Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa

Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • screenshot berita viva news

Sementara Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai terlalu jauh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin harus diperiksa buntut anak buahnya yang diduga aniaya tersangka sampai tewas.

Dapat Restu DPR RI, Kevin Diks akan Lakukan Sumpah WNI di Denmark

“Jauh kalau Direktur dan Wadir. Diatas penyidik kan ada Kanit dan Kasat. Ada juga pengawas penyidikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Poengky mengatakan pemeriksaan perlu difokuskan kepada para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

Menohok! Ini Jawaban PSSI saat Ditanya Biaya Naturalisasi oleh DPR RI

“Pemeriksaan perlu lebih difokuskan kepada para tersangka dan atasan langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.

DPR RI Tanya PSSI soal Dana Naturalisasi

“Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia tengah diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik, tapi inisialnya tidak diungkap. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.

Halaman Selanjutnya
img_title