Polisi Aniaya Tersangka Narkoba, DPR: Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa

Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • screenshot berita viva news

  "Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," ujarnya.

Update Proses Naturalisasi Ole Romeny: Tertunda Karena DPR RI

Diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. 

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Harapan Erick Thohir Bagi Penyerang Baru Timnas Indonesia