Polisi Aniaya Tersangka Narkoba, DPR: Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa

Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kasus Penganiayaan tersangka narkoba hingga meninggal dunia diduga kuat dilakukan oleh pihak kepolisian. Publik pun mendesak untuk memeriksa para petinggi Polri. Hal itu pun mendapatkan komentar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Update Proses Naturalisasi Ole Romeny: Tertunda Karena DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin tidak perlu diperiksa buntut anak buahnya diduga aniaya tersangka kasus narkoba hingga meninggal dunia.

“Ini kan anggotanya langsung yang terlibat. Jadi tidak perlu Direkturnya juga diperiksa,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Harapan Erick Thohir Bagi Penyerang Baru Timnas Indonesia

Memang, Sahroni menyadari kalau 7 anggota Polda Metro Jaya itu menjalankan tugas berdasarkan surat perintah (Sprin) dari pimpinannya. Namun, kata dia, anggota tersebut melakukan perbuatannya tentu tidak atas perintah pimpinan.

“Iya kan Pimpinan keluarkan surat tugas, tapi anggota terduga melakukan penganiayaaan kan bukan perintah di Sprint. Itu diduga anggota langsung,” jelas Bendahara Umum Partai NasDem.

PSSI Buka-bukaan Soal Naturalisasi di DPR RI, Ini Alasan Utamanya!

Makanya, kata Sahroni, anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggalnya tersangka kasus narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, perlu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Mereka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, bila terbukti wajib dipecat,” tegas Sahroni.

Sementara Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai terlalu jauh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iman Imanuddin harus diperiksa buntut anak buahnya yang diduga aniaya tersangka sampai tewas.

“Jauh kalau Direktur dan Wadir. Diatas penyidik kan ada Kanit dan Kasat. Ada juga pengawas penyidikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Poengky mengatakan pemeriksaan perlu difokuskan kepada para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

“Pemeriksaan perlu lebih difokuskan kepada para tersangka dan atasan langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.

“Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia tengah diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik, tapi inisialnya tidak diungkap. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.

  "Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," ujarnya.

Diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. 

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.