Hasil Pemeriksaan, Rafael Alun Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
- viva.co.id
Jabar – Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tersebut, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Awan menegaskan bahwa Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.
"(Pemeriksaan) Sudah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," kata Awan sebagaimana dilansir dari VIVA pada Rabu, 08 Maret 2023.
Selain itu, Awan menambahkan, bahwa Rafael Alun akan dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan RI.
"Rekomendasi itjen Kemenkeu, (RAT) dipecat (dari ASN)," jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status soal harta kekayaan Rafael Alun yang semula Pencegahan ke Penyelidikan.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening ayah Mario Dandy tersebut. Diketahui, transaksi yang bernilai ratusan miliar itu tercatat sejak tahun 2019.
Kepala PPATK, Ivan Yustiandana mengatakan bahwa aliran dana berjumlah ratusan miliar itu didapat dari rekening Rafael Alun dalam waktu 4 tahun. Jumlah yang fantastis dalam kurun waktu yang singkat.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.
Kemudian Ivan menegaskan bahwa kisaran dana besar tersebut didapat dari 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya yang kini semuanya dibekukan.
"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," imbuhnya.
Uang itu berhasil di blokir PPATK dari rekening milik Rafael Alun, keluarga sekaligus Mario Dandy Satriyo dan juga perusahaan atau badan hukum miliknya.