Kasus Cincin Kawin di Jombang Menemui Titik Terang, Sang Mertua pun Jadi Tersangka

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Belum lama ini, jagat media sosial (medsos) diramaikan oleh kabar berita perseteruan antara menantu dan mertua. Kasusnya pun hingga saat ini masih bergulir. Akhirnya sang mertua kini dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, kasus cincin kawin yang dilaporkan Diana Soewito (46) terhadap Yeni Sulistyowati (78) warga Jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu naik menjadi penyidikan.

Perayaan Imlek dan Tradisi yang Dipercaya Bawa Kesejahteraan dan Keberuntungan

"Setelah melakukan gelar perkara dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke proses sidik," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia mengaku naiknya penyelidikan ke proses penyidikan itu, dikeluarkan kepolisian sejak Rabu 26 Juli 2023, kemarin. Menurutnya, dengan naiknya perkara itu, maka status terlapor atas nama Yeni Sulistyowati saat ini menjadi tersangka.

Jenis Buah Buahan yang Dianggap Memberikan Simbol Keberuntungan Saat Tahun Baru Imlek

"Mulai kemarin naik sidik. Ya tersangkanya ya itu si terlapor (Yeni Sulistyowati)," ujarnya.

Dia menambahan, pasca menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan pada para pihak.

Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar

"Nanti kita akan lakukan proses penyidikan, kita akan panggil semuanya, mulai pelapor dan terlapor akan kita periksa," jelas Soesilo.

Pun, dia mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title