Kasus Cincin Kawin di Jombang Menemui Titik Terang, Sang Mertua pun Jadi Tersangka

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Belum lama ini, jagat media sosial (medsos) diramaikan oleh kabar berita perseteruan antara menantu dan mertua. Kasusnya pun hingga saat ini masih bergulir. Akhirnya sang mertua kini dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, kasus cincin kawin yang dilaporkan Diana Soewito (46) terhadap Yeni Sulistyowati (78) warga Jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu naik menjadi penyidikan.

Teka-teki Kemana Arhan Berlabuh Usai Dilepas Suwon FC Akhirnya Terkuak, Ini Kata Andre Rosiade

"Setelah melakukan gelar perkara dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke proses sidik," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia mengaku naiknya penyelidikan ke proses penyidikan itu, dikeluarkan kepolisian sejak Rabu 26 Juli 2023, kemarin. Menurutnya, dengan naiknya perkara itu, maka status terlapor atas nama Yeni Sulistyowati saat ini menjadi tersangka.

Berita Baru! Pratama Arhan akan Tetap Bermain di Luar Negeri Setelah Dilepas Suwon FC

"Mulai kemarin naik sidik. Ya tersangkanya ya itu si terlapor (Yeni Sulistyowati)," ujarnya.

Dia menambahan, pasca menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan pada para pihak.

Mertua Pratama Arhan Sebut Menantunya Tidak akan Pulang ke Indonesia

"Nanti kita akan lakukan proses penyidikan, kita akan panggil semuanya, mulai pelapor dan terlapor akan kita periksa," jelas Soesilo.

Pun, dia mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.

Adapun, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad menjelaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.

"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.

Dia menuturkan, selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan kasus yang diajukan kliennya.

"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri menilai kinerja penyidik dari Polsek Jombang sudah serius menangani perkara ini.

"Kami mengapresiasi kinerja daripada penyidik Polsek. Dan harapan klien saya, dalam proses kasus ini, sudah tidak ada anjuran mediasi lagi," lanjutnya.

"Karena mediasi ini sudah dua kali dan bagi kami itu sudah cukup, ditambah lagi sudah ada penetapan tersangka," kata Andri.