Akhirnya, Sopir Truk Dijadikan Tersangka Pada kasus Kereta Tabrak Truk di Semarang

Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Beberapa Minggu yang lalu, publik dihebohkan dengan tragedi kereta Api yang tabrak truk di Semarang. Kejadian itu terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang. Akhirnya pihak kepolisian pun menetapkan sang sopir truk sebagai tersangka.  Meski sopir bernama Heru Susanto menjadi tersangka, kepolisian tidak menahan pria berusia 43 tahun itu. Tersangka hanya mendapatkan sanksi wajib lapor ke pihak kepolisian.

Biaya Distribusi Mahal, KDM Sarankan Tarif Tol Murah Khusus Angkutan Pangan

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, sopir truk trailer itu dijet pasal 310 ayat 1 Undang Undang (UU) Lalu Lintas. Ia terancam pidana 6 bulan penjara.

"Kita jerat pengemudi atas nama HS  dengan pasal 310 ayat 1, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material. Jadi ancamannya 6 bulan jadi kita tidak tahan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2024).

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

Meski begitu, Heru dikenakan wajib lapor karena kelalaiannya itu. Yunaldi bersyukur kecelakaan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa meski sampai menimbulkan kobaran api yang cukup besar.

"Dia juga kita wajibkan lapor. Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan," jelasnya.

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

Di sisi lain, sampai saat ini, PT KAI belum melaporkan peristiwa ini. Namun, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas berkas yang dibutuhkan di pengadilan.

"Sampai saat ini PT KAI belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi ahlinya kan perhubungan. Tapi kita minta keterangan juga petugas palangnya, masinisnya, dan saksi lainnya," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title