Penahanan Panji Gumilang Ditentukan dalam 1x24 Jam, Begini Kata Polisi
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Meski berstatus tersangka, Panji Gumilang tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini Panji Gumilang masih diperiksa sebagai tersangka. Sebab, penyidik baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (dumas). Sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih juga telah diperiksa.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.