Penahanan Panji Gumilang Ditentukan dalam 1x24 Jam, Begini Kata Polisi
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Meski berstatus tersangka, Panji Gumilang tak langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini Panji Gumilang masih diperiksa sebagai tersangka. Sebab, penyidik baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (dumas). Sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama dan ahli fiqih juga telah diperiksa.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.