Wapres Ma'ruf Amin: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Jawab Keresahan Masyarakat

Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Panji Gumilang merupakan sosok dibalik kemegahan Al-Zaytun dan akal pemahamannya yang dianggap oleh sebagian masyarakat agak nyeleneh. Beberapa waktu yang lalu Panji Gumilang pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Para petingga negara pun ditanyai perihal hal ini, salah satunya ialah Wakil Presiden (Wapres) yang saat ini sedang menjabat. 

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

"Saya kira sudah terjawab [keresahan masyarakat]," kata Ma'ruf Amin di kediaman resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2023.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Menurut Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di lokasi yang sama, mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

Bareskrim Polri juga menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.