Begini Pendapat Polisi Setelah Membebaskan Seorang Pembuat Status 'Barang Sitaan Thrifting Dibawa P

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Seorang wanita yang membuat konten status WhatsApp (WA) yang menyebutkan bahwa barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) yang ditemukan diberikan kepada kerabat seorang penyidik untuk baju Lebaran, yaitu AM (21 tahun), telah dibebaskan.

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru: Bisa Ubah Pesan Suara Jadi Teks

"Karena tersangka yang satu tidak ditemukan mensreanya (niat jahatnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Polisi mengatakan, sebagai pembuat status WA barang thrifting hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran, namun AM dinilai tak punya niat menyebar dan membuat opini jahat. Kini statusnya juga sudah bukan tersangka.

WhatsApp Permudah Pengguna Membongkar Hoaks dengan Fitur Pencarian Gambar

"Yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke medsos. Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS. Sudah bebas. Saat dalam proses sidik (penyidikan)," ujarnya.  

Untuk diketahui, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan. Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan. Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung.

Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title