Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Setelah bertahun-tahun kasus Panji Gumilang yang tak selesai-selesai akhirnya menemui titik terang. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Penetapan status dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama!
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.