Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun

Panji Gumilang Beli Tanah di Batam
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Setelah bertahun-tahun kasus Panji Gumilang yang tak selesai-selesai akhirnya menemui titik terang. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Penetapan status dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

3 Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Lombok Barat

Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.

Mantan Asda Subang Berada di Pusaran Pengadaan dan Pembangunan Faskes? Kejari Sedang di Dalami

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama!

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.