Sekarang giliran Masyarakat Bandung Pendukung Jokowi, Laporkan Rocky Gerung ke Polda Jabar
- Pribadi/Istimewa
"Ini lucu nih.. Tahun 1998 Rocky Gerung di mana? Bahwa dia masuk bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto," ucap dia.
Budi menuturkan akan mengadukan Rocky dengan Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah. Dia yakin Rocky tidak akan bisa mengelak dari jeratan tersebut.
"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," ucap dia.
Hal serupa dikatakan oleh Nunung, ketua Paguyuban Pop Sunda dan Acting Kota Bandung, dirinya sengaja datang dengan sejumlah elemen Masyarakat pendukung Jokowi dan pencinta NKRI ke Mapolda Jawa Barat, dalam rangka meminta Polisi untuk segera menangkap Rocky Gerung karena telah melecehkan Presiden sebagai simbol negara.Nunung meminta Polisi untuk tegas terhadap para penghina Presdien yang mulut kotor agar ada efek jera, karena Presiden bukan mainan atau bahan bercandaan.
Sementara itu Chandra Purnama, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bandung berjanji akan mengawal terus ujaran kebencian, fitnah dan uapaya makar yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat.
“Insyaallah Rocky Gerung masuk penjara”, ujar pria berkumis tipis tersebut.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).